PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 10
BAB 4 — Kewajiban
Jika mahasiswa/pelajar tersebut dalam pasal 1 ayat (3) menurut pertimbangan fakultas atau Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak mempunyai kemajuan dalam pelajarannya karena kesehatannya atau karena tidak mempunyai pembawaan yang sesuai dengan ilmu yang dituntutnya atau oleh karena sesuatu sebab lain di luar kemampuannya dan/atau kesalahannya harus dianggap tidak cakap untuk melanjutkan pelajarannya, maka Menteri sesudah berunding dengan Kementerian yang berkepentingan dapat MEMUTUSKAN untuk membatalkan perjanjian ikatan dinas itu dengan menyebutkan sebab-sebabnya.
