Pasal 11
BAB 4 — Kewajiban
(1) Pembatalan perjanjian ikatan dinas oleh Menteri sebagai dimaksud dalam pasal 10 atau karena yang bersangkutan kemudian sebagai pegawai Negeri diperhentikan dari jabatan Negeri oleh karena tidak cakap atau karena sebab-sebab lain di luar Kesalahannya, dianggap, sebagai sebab-sebab sematamata terdapat dalam dinas. (2) Pembatalan perjanjian ikatan dinas termaksud dalam pasal 10 mengenai mahasiswa/pelajar yang belajar di INDONESIA dilakukan atas pertimbangan fakultas yang bersangkutan dan mengenai yang belajar di luar negeri atas pertimbangan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan. (3) Mahasiswa/pelajar yang oleh Menteri dibatalkan ikatan dinasnya berdasarkan pasal 10 disebabkan hal-hal di luar kemampuannya dan/atau kesalahannya dibebaskan dari kewajiban mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negeri baginya sebagai mahasiswa/pelajar ikatan dinas. (4) Jika pembatalan perjanjian ikatan dinas itu dilakukan berdasarkan pasal 10 oleh karena tidak cakap, maka yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam pasal 14 dapat pulang atas biaya Negeri ke tempat asalnya, asalkan berangkatnya pulang itu tidak liwat dari 3 (tiga) bulan sesudah tanggal pembatalan ikatan dinas itu. (5) Tunjangan pokok ikatan dinas terus dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagai sokongan untuk keperluan hidup sehari-hari sampai bulan berikutnya bulan pembatalan perjanjian.
