Pasal 12
BAB 4 — Kewajiban
(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di INDONESIA atau orang tuanya/walinya, sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diwajibkan membayar kerugian kepada perbendaharaan Negeri sebanyak dua kali segala biaya yang telah dikeluarkan baginya oleh Negeri yang bertalian dengan ikatan dinas itu, baik pengeluaran yang langsung maupun yang tidak langsung, segala sesuatu menurut perhitungan dan sebanyak uang yang ditetapkan oleh Menteri, sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, jika: a. mahasiswa/pelajar yang bersangkutan tidak menepati sepenuhnya kewajiban-kewajiban yang disebut dalam surat perjanjian iktan dinas sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) b. Menteri membatalkan perjanjianikatantersebut dalam pasal 2 ayat (1) ; c. dalam batas waktu sebagai dimaksud dalam surat perjanjian ikatan dinas, sesudah tamat belajar yang bersangkutan diperhentikan dari jabatan Negeri; d. sesudah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun ia meninggalkan pekerjaannya;
b dan c oleh sebab kemalasan atau karena mengabaikan kewajiban atau karena kesalahan lain dari yang berkepentingan, baik yang terdapat di luar maupun di dalam dinas.
(2) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di luar negeri atau orang tuanya/walinya, diwajibkan membayar kerugian kepada perbendaharaan Negeri sebanyak dua kali segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negeri yang bertahan dengan ikatan dinas itu, baik pengeluaran yang langsung maupun yang tidak langsung, menurut nilai uang di negeri tempat ia belajar dengan uang devisen, segala sesuatu menurut perhitungan dan sebanyak uang yang ditetapkan oleh Menteri, sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, jika : a. mahasiswa/pelajar tersebut di luar negeri tidak jadi belajar atau MEMUTUSKAN pelajarannya; b. mahasiswa/pelajar yang bersangkutan tidak menepati sepenuhnya kewajiban-kewajiban yang disebut dalam surat perjanjian ikatan dinas sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ; c. Menteri membatalkan perjanjian ikatan dinas tersebut dalam pasal 2 ayat (1) ; d. dalam batas waktu sebagai dimaksud dalam surat perjanjian ikatan dinas, sesudah tamat belajar yang bersangkutan diperhentikan dari jabatan Negeri ; c dan d oleh sebab kemalasan atau karena mengabaikan kewajiban atau karena kemauan atau kesalahan sendiri dari yang berkepentingan, baik yang terdapat di luar maupun di dalam dinas.
