PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 13
BAB 4 — Kewajiban
Ketentuan tentang cara membayar kembali uang yang telah dikeluaran oleh Negeri untuk membiayai segala ongkos-ongkos yang bersangkutpaut dengan ikatan dinas itu, sebanyak yang ditetapkan oeh Menteri, menurut perhitungan sebagai ditetapkan dalam pasal 12, jika mahasiswa/pelajar membatalkan, menyalahi atau tidak memenuhi kewajibannya dan ketentuan-ketentuan lain yang bertalian dengan itu, ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan.
