PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 14
BAB 5 — Biaya Perjalanan
(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di dalam negeri mendapat biaya perjalanan dari tempat asal ke tempat belajar dan kembali sesudah tamat belajar, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil yang tidak kawin. (2) Biaya perjalanan mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di luar negeri dari tempat asal ke tempat belajar di luar negeri dan kembalinya ke tempat asal sesudah tamat belajar, ditanggung oleh Negara, dengan ketentuan, bahwa perjalanan kembali itu harus diselenggarakan menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil yang tidak kawin sesuai dengan kedudukan yang akan diberikan kepadanya.
