PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 8
BAB 4 — Kewajiban
(1) Menteri MENETAPKAN sesuai dengan kebutuhan Negara akan tenaga-tenaga ahli jenis dan lama pelajaran yang dituntut, jika perlu, sesudah berunding dengan fakultas yang bersangkutan dan terhadap mereka yang belajar di luar negeri, jika perlu, juga sesudah berunding dengan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan. (2) Dengan izin perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan mereka yang menuntut pelajaran di luar negeri dapat mengubah luas pelajarannya dengan tidak mengubah sifat atau jenisnya.
(3) Perubahan tentang jenis atau sifat pelajaran yang dituntut di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri atas pertimbangan perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.
