PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 3
BAB 2 — Syarat-syarat
(1) Mahasiswa/pelajar tersebut pada pasal 2 tidak akan ditunjuk sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (3), jika pada permulaan tahun pelajaran pertama pada sekolah yang akan dimasukinya itu ia akan berumur genap 23 tahun atau lebih. (2) Dalam hal-hal yang luar biasa Menteri dapat menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
