Pasal 2
BAB 2 — Syarat-syarat
(1) mahasiswa-mahasiswa/pelajar-pelaiar termaksud dalam pasal 1 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri sesudah ;
a. mereka dihadapan seorang notaris atau seorang pegawai yang ditunjuk oleh Menteri, menandatangani suatu surat perjanjian ikatan dinas yang bunyinya ditetapkan oleh Menteri; b. mereka menyerahkan surat keterangan dari seorang dokter Negeri tentang hasil pemeriksaan yang menyatakan, bahwa kesehatan badannya mengijinkan mereka menuntut pelajaran pada universitas/sekolah yang dikehendaki. Pada surat keterangan ini harus terlampir surat keterangan dari seorang dokter ahli sinar yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit paru-paru. (2) Bagi mahasiswa/pelajar yang belum sampai umur pada saat hendak membuat perjanjian termaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, surat perjanjian dibuat oleh yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua atau jika tidak ada orang tua, oleh walinya.
