Pasal 4
BAB 3 — Tunjangan
(1) Tunjangan ikatan dinas diberikan kepada mereka: a. yang belajar di INDONESIA sejak tanggal satu bulan berikutnya bulan diterimanya surat permohonan ikatan dinas; b. yang belajar di luar negeri terhitung dari hari mulai berangkatnya dari INDONESIA, dan kepada mereka yang ketika Menteri menyetujui perjanjian ikatan dinasnya telah berada di luar negeri, tunjangan ikatan dinas itu diberikan sejak tanggal yang ditentukan dalam surat putusan Menteri. (2) Tunjangan ikatan dinas diberikan selama mahasiswa/pelajar menuntut pelajaran yang ditentukan sampai pada akhir bulan ia menamatkan pelajarannya. (3) Jumlah tunjangan ikatan dinas ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam peraturan pelaksanaan. (4) Tunjangan-tunjangan yang tidak diatur menurut ayat (3) pasal ini ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan. (5) Dalam keadaan lur biasa Menteri dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dengan persetujuan Menteri Keuangan.
