Pasal 20
BAB 8 — Peraturan Peralihan
(1) Dengan mengindahkan ketentuanketentuan tersebut dalam
pasal 2, 3, 7 dan 12, mahasiswa/pelajar yang pada mulai berlakunya peraturan ini telah ada di luar negeri dan diperkenankan belajar dalam hubungan ikatan dinas dalam jurusan pelajaran yang dapat dituntut di INDONESIA, yang sedang atau akan diikutinya, lama waktu untuk bekerja pada Negeri ditetapkan sebagai berikut : a. jika belajar dalam hubungan ikatan dinas atas biaya Negeri sepenuhnya ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 7 tahun ; b. jika belajar atas biaya sendiri dengan mempergunakan devisen Negara dalam perbandingan 1 : 1 ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 5 tahun ; c. jika belajar atas biaya sendiri dengan mempergunakan devisen Negara menurut pernilaian uang resmi ia harus bekerja pada Negeri selama waktu yang sama dengan waktu ia menuntut pelajarannya dalam hubungan ikatan dinas ditambah dengan 3 tahun ; a, b dan c dengan ketentuan bahwa masa kerja yang diwajibkan itu harus dilakukan dalam waktu yang berturut-turut. (2) Jika jurusan pelajaran yang diikuti tidak dapat dituntut di INDONESIA, maka lama waktu untuk bekerja pada Negeri ditentukan sebagai tercantum pada pasal 6 ayat (3).
