PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 19
BAB 8 — Peraturan Peralihan
(1) Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat menurut sesuatu peraturan resmi tetap berlaku. (2) Perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat tidak berdasarkan sesuatu peraturan resmi, melainkan semata-mata atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, harus dibaharui dan dibuat menurut peraturan ini, terhitung dari tanggal mulai berlakunya peraturan. (3) Atas permohonan yang berkepentingan perjanjian-perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dibaharui untuk disesuaikan dengan peraturan ini, terhitung dari tanggal satu bulan berikutnya bulan diterimanya surat permohonan, sejauh-jauhnya dari tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
