PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 18
BAB 7 — Peraturan Rupa-rupa
Jika ada alasan-alasan yang istimewa, setelah mendapat pertimbangan dari fakultas dan kementerian yang bersangkutan tentang mahasiswa/pelajar ikatan dinas yang belajar di INDONESIA, atau dari perwakilan Repubhk INDONESIA dan kementerian yang bersangkutan tentang mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, maka Menteri dapat mengubah perjanjian ikatan dinas sebagai tersebut dalam pasal 2 ayat (1) dari mahasiswa/pelajar yang telah tamat belajar.
