PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 21
BAB 9 — Peraturan Penutup.
Dalam halhal yang luar biasa atau tidak diatur dalam peraturan ini, Menteri dapat mengambil keputusan yang menjamin dari peraturan ini, jika perlu setelah minta pertimbangan tertulis lebih dahulu dari PRESIDEN universitas atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang bersangkutan dan Menteri yang berkepentingan.
