PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 9
- Istirahat karena alasan penting dapat diberikan menurut keperluannya paling lama untuk 2 bulan.
- Waktu 2 bulan ini dapat diperpanjang hingga sebanyak-banyaknya 3 bulan: a. dalam hal istirahatnya akan dijalankan di lain kepulauan yang termasuk dalam daerah propinsi lain, b. dalam lain-lain hal, yang serupa dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.
