PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 8
Yang dimaksudkan dengan "alasan penting" ialah: a. meninggalnya ibu, bapak, istri/suami, anak, atau mertua, yang tinggal di lain tempat,
b. meninggalnya sesuatu anggota keluarga tersebut dan pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak-haknya berhubung dengan perusahaan atau warisan yang-bersangkutan, sehingga ia harus seringkali meninggalkan tempat kedudukannya, c. lain-lain hal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pegawai.
