PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 7
- Istirahat karena alasan penting harus diminta secara tertulis dengan menyebutkan alasan- alasannya.
- Istirahat itu diberikan secara tertulis oleh pembesar-pembesar yang tersebut dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Dalam hal yang mendesak, hingga tidak dapat menunggu putusan pembesar termaksud dalam ayat 2, maka oleh pembesar yang tertinggi pada kantor pegawai yang bersangkutan dapat diberikan izin sementara untuk menjalankan istirahat yang diminta.
- Pemberian izin sementara ini, yang tidak memberikan sesuatu hak atas istirahat, harus segera diberitahukan kepada pembesar yang berhak memberikan istirahat itu.
- Ketentuan-ketentuan mengenai istirahat-sakit tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3, berlaku pula terhadap pemberian istirahat karena alasan penting.
