PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 6
- Kepada seorang Pegawai Negeri yang belum mempunyai masa-kerja 6 bulan terus- menerus dalam jabatan Negeri dapat diberikan istirahat-sakit dengan menerima gaji penuh selama-lamanya 45 hari.
- Setelah waktu itu pegawai yang bersangkutan diberikan istirahat di luar tanggungan Kas Negara.
ISTIRAHAT KARENA ALASAN PENTING
