PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 5
- Dengan menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4, kepada pegawai yang diberi istirahat karena sakit paru-paru (tuberculose pada umumnya), atau karena sakit kusta (lepra) dapat diberikan istirahat selama 3 tahun dengan mendapat: a. gaji penuh selama 1 tahun, b. 2/3 (dua pertiga) gaji selama 1 tahun dan kemudian, c. separuh gaji selama tahun terakhir.
- Ketentuan dalam ayat 1 hanya berlaku, jika pegawai yang bersangkutan diharuskan oleh seorang tabib untuk beristirahat dan berobat, serta minta pengobatan pada sesuatu rumah- sakit umum pusat Pemerintah, atau Senatorium dan rumah-sakit yang ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan.
