Pasal 4
Istirahat-sakit dapat diberikan untuk selama-lamanya 1 tahun.
Selama istirahat-sakit, pegawai yang bersangkutan menerima gaji Penuh selama 6 bulan yang pertama, beserta semua tunjangan-tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetap.
Untuk waktu selanjutnya, pegawai yang bersangkutan menerima 2/3 (dua pertiga) dari penghasilan termaksud dalam ayat 2.
Dalam hal istirahat-sakit diberikan karena sesuatu kecelakaan yang terjadi selama dan karena melakukan pekerjaan jabatan, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan gaji-penuh seperti dimaksudkan dalam ayat 2 untuk 1 tahun.
Istirahat-sakit yang diberikan dalam waktu sebulan setelah berakhirnya istirahat-sakit yang diberikan lebih dahulu, dianggap bersambungan dengan istirahat-sakit yang diberikan lebih dahulu itu dan kedua istirahat-sakit termaksud tidak dapat diberikan untuk waktu lebih lama dari 1 tahun.
