PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 10
Selama istirahat karena alasan penting diberikan gaji penuh beserta semua tunjangan- tunjangan, kecuali tunjangan-jabatan dan tunjangan perjalanan-tetap.
ISTIRAHAT LIBUR
