PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 11
- Istirahat sebagai liburan, selanjutnya disebut istirahat libur, diminta secara tertulis atau lisan dan diberikan secara demikian pula oleh pembesar-pembesar tersebut dalam Pasal 3, yang dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pembesar-pembesar di dalam lingkungan Kementerian/Kantornya.
- Oleh pembesar-pembesar yang memberikan istirahat itu diadakan catatan seperlunya dari setiap istirahat yang diberikan.
