PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 12
- Istirahat libur dapat diberikan setiap tahun untuk selama 12 hari-kerja.
- Apabila istirahat ini hendak dijalankan di lain kepulauan, maka waktu itu dapat diperpanjang dengan waktu selama perjalanan pulang-pergi akan tetapi untuk selama- lamanya 7 hari. Dalam hal-hal luar biasa waktu itu dapat diperpanjang dengan 7 hari lagi.
- Pegawai yang baru bekerja kembali setelah mendapat istirahat Luar Negeri, atau istirahat Dalam Negeri menurut Pasal 2 dan 7 peraturan ini, hanya dapat diberikan istirahat libur setelah mereka bekerja selama 6 bulan.
