PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 13
- Pembesar-pembesar yang berhak memberikan istirahat libur, berhak untuk menangguhkan atau memperlambat tanggal mulainya istirahat yang diminta dengan waktu yang tidak lebih dari 6 bulan, juga jika istirahat itu akan jatuh dalam tahun yang berikut.
Dalam hal ini istirahat itu dipandang sebagai diberikan dalam dan untuk tahun waktu istirahat itu diminta. 2. Permintaan istirahat libur hanya dapat ditolak dalam hal kepergiannya pegawai yang bersangkutan, akan mengganggu sungguh-sungguh kepentingan jabatan.
- Penolakan diberikan secara tertulis dan menyebut alasan-alasannya.
- Hal termaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak dipandang sebagai penolakan.
