PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 14
- Apabila permintaan istirahat libur dalam sesuatu tahun ditolak, maka pegawai yang berkepentingan dalam tahun yang berikut berhak untuk menjalankan istirahat yang ditolak itu di samping istirahat yang dapat diberikan kepadanya untuk tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa kedua istirahat itu tidak lebih lama dari 24 hari-kerja.
- Dalam hal termaksud dalam pasal 12 ayat 2, waktu ini dapat diperpanjang dengan 7 cq. 14 hari.
