PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 22
Istirahat karena alasan penting, yang dimaksudkan dalam Pasal 7 dalam jangka waktu selama 25 tahun tidak dibolehkan lebih dari 5 kali.
PERATURAN PERALIHAN
