PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 21
- Pemberian istirahat sakit, istirahat karena alasan penting dan istirahat besar serta memperpanjang istirahat-istirahat itu, dilakukan,dengan suatu surat keputusan dalam mana dimuat semua keterangan tentang alasan, sifat dan lamanya istirahat dalam negeri termaksud serta ketentuan tentang gaji yang dapat diterima oleh pegawai yang bersangkutan selama istirahat-istirahat- itu.
- Tanggal pegawai mulai menjabat lagi pekerjaannya setelah menjalankan istirahat dalam negeri termaksud ayat 1 pasal ini, oleh pembesar yang bersangkutan dicatat dalam suatu surat keputusan.
- Salinan dari surat keputusan termaksud ayat 1 dan 2 pasal ini diberikan kepada semua instansi yang perlu mengetahui jumlah penghasilan selama istirahat yang diberikan menurut peraturan ini.
