Pasal 23
Dalam menentukan hak istirahat besar, maka tiap-tiap masa-kerja 4 tahun dinilai menjadi 1 tahun. sehingga masa kerja selama: 24 tahun, menjadi 6 tahun 20 tahun, menjadi 5 tahun 16 tahun, menjadi 4 tahun 12 tahun, menjadi 3 tahun 8 tahun, menjadi 2 tahun 4 tahun, menjadi 1 tahun.
Pasal 24. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
ttd
SOEROSO
Diundangkan pada tanggal 20 Maret 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1953
