PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 18
- Pegawai warga-negara dan pegawai bangsa asing yang tidak berhak atas sesuatu istirahat Luar Negeri, yang telah bekerja terus-menerus selama 6 tahun, dalam tahun berikutnya berhak atas istirahat Dalam Negeri sebagai liburan selama 3 bulan.
Istirahat ini selanjutnya disebut istirahat besar. 2. Dalam hal istirahat ini diberikan, maka hak atas istirahat libur seperti dimaksudkan dalam Pasal 11, hapus.
