PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 17
Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini ialah: a.guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. b.lain-lain pegawai, yang akan ditunjuk menurut keperluan oleh tiap-tiap Menteri.
ISTIRAHAT BESAR
