PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 16
- Istirahat libur tidak dapat dipecah-pecah hingga waktu yang kurang dari 6 hari-kerja, kecuali apabila berdasar kepentingan jabatan, atau berdasar kepentingan pegawai yang bersangkutan.
- Waktu mulainya istirahat libur ditetapkan sedapat-dapatnya sesuai dengan kehendak pegawai yang bersangkutan, akan tetapi dalam hal ini harus diperhatikan pula kepentingan jabatan dan kepentingan pegawai-pegawai lainnya.
