PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
Pasal 19
Bilamana istirahat besar karena kepentingan jabatan tidak dapat diberikan pada waktunya, maka pembesar yang berhak memberi istirahat itu, berhak untuk menangguhkan atau memperlambat tanggal mulainya istirahat yang diminta dengan waktu yang tidak lebih dari 2 tahun.
