Pasal 8
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian Pos, Telegram. Telepon, Radio dan Tabungan Pos yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1e berkewajiban: a. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio; b. Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapkan politik tarif Pos, telegrap, telepon dan radio; c. Mempersiapkan peraturan-peraturan yang mengenai perhubungan dengan pos, telegrap, telepon dan radio; d. Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termaksud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya; e. Mengawasi hal-hal yang mengenai tabungan dengan perantaraan pos, dan f. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal yang berhubungan dengan pemempatan uang tabungan dengan perantaraan pos.
