PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 7
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian lalu-lintas yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1d berkewajiban: a. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai lalu-lintas umum; b. Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif pengangkutan; c. Mempersiapkan peraturan-peraturan lalu-lintas, dan d. Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termasud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya.
