PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 6
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian Perbendaharaan yang disebut dalam pasal 2 ayat 1c berkewajiban mengurus:
- a. Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan;
b. Pembukuan, dan
c. Penyusunan anggaran dan mengawasi pemakaian kredit anggaran. 2. a. Daftar gaji dan pembukuannya;
b. Pembikinan mendaat;
c. Memegang kas dan perhitungan bulanan, dan
d. Segala penerimaan dan pembayaran.
