PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 5
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian Pegawai yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1b berkewajiban mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian: a. Pengangkatan dan perberhentian; b. Pemindahan; c. Kenaikan pangkat dan gaji; d. Pemberian istirahat dan tunjangan; e. Formasi, dan f. Memperhatikan soal-soal dan menjalankan Peraturan-Peraturan mengenai kedudukan pegawai.
