Pasal 4
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian Umum yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a berkewajiban:
- a. Mengerjakan surat-menyurat;
b. Mengarut Arsip dan Expedisi;
c. Mengurus buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya yang merupakan perpustakaan Kementerian;
d. Mengerjakan pekerjaan tik. 2. Mengadakan dan mengawasi perlengkapan guna keperluan Kementerian, sebagai mobil, sepeda, alat-alat kantor, alat-alat tulis-menulis dan lain-lain. 3. Mengerjakan surat-menyurat yang bersifat rahasia. 4. Menyiapkan laporan-laporan. 5. a. Merencanakan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH yang termasuk lingkungan kekuasaan Kementeria;
b. Mengikuti UNDANG-UNDANG dan Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH lainya;
c. Memeriksa rencana dari Maklumat, Pengumuman dan sebagiannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian;
d. Mempersiapakan perjanjian-perjanjian dan konsesi-konsesi. 6. Mengurus lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.
