PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 2
BAB 2 — Susunan.
Kementerian Perhubungan terdiri atas; I. Kantor Pusat Kemeterian, yang terbagi atas:
a. bagian umum;
b. bagian Pegawai;
c. bagian Perbendaharaan;
d. bagian Lalu-lintas;
e. bagian Pos, Telegrap, Telepon, Ridio dan Tabungan Pos, dan
f. bagina Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme.
II. Jawatan Kereta api. III. Jawatan Angkutan Motor. IV. Jawatan Angkutan Udara. V. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (termasuk radio). VI. Bank Tabungan Pos. VII. Badan Hotel Negara dan Tourisme.
