PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 1
BAB 1 — Lapang kerja.
Lapang Kerja Kementerian Perhubungan ialah: a Soal-soal umum mengenai perhubungan; b. Membikin dan menjalankan perhubungan kerata api Negara; c. Pengawasan atas perhubungan kerata api; d. Pengawasan atas lalu-lintas di jalan raya; e. Menyelenggarakan perhubungan bermotor atas jalan raya; f. Pengawasan dan penyelenggarakan penerbangan umum (sipil); g. Menyelenggarakan urusan Pos, Telegram, Telepon dan Radio; h. Menjalankan urusan Bank Tabungan Pos; i. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan tourisme.
