PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS...
Pasal 9
BAB 4 — Tugas Kewajiban bagian-bagian.
Bagian pengawasan Hotel Negara dan Tourisme yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1f berkewajiban: a. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan dan toursme; b. Mempelajari dan merencanakan soal Kehotelan dan tourisme.
