Pasal 60
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan
tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan Kawasan Industri.
(2) Dalam hal perusahaan telah membayar denda
administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan Kawasan Industri.
(3) Sanksi . . .
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
