PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 59
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan pengurusan IUKI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi
Kawasan Industri.
(3) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
