PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
penyediaan infrastruktur Industri;
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penataan . . .
- penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; dan
- pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Bagian Kesatu Umum
