PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
- prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah;
- penetapan standar Kawasan Industri;
- penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa tanah, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan perizinan;
- penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
- penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Komite Kawasan Industri; dan
- pembentukan Komite Kawasan Industri.
