Pasal 24
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan atau menolak permohonan IUKI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
