Pasal 23
(1) Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha
Kawasan Industri dan telah memperoleh Izin Prinsip dapat mengajukan permohonan IUKI dengan ketentuan telah:
- melaksanakan . . .
- melaksanakan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri;
- membentuk pengelola Kawasan Industri; dan
- membangun gedung pengelola.
(2) IUKI hanya diberikan seluas lahan yang telah siap
digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak atau sertifikat.
(3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan yang
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(4) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(5) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melampirkan paling sedikit:
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
- izin Prinsip;
- fotokopi izin lokasi;
- fotokopi izin lingkungan;
- laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir;
- tata tertib Kawasan Industri; dan
- susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.
(6) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
