PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 24
(1) Industri Pertahanan dalam melakukan pemasaran
Alpalhankam ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Industri Pertahanan dalam mengajukan permohonan izin
kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan.
(3) Pemberian izin pemasaran oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri;
- kapasitas produksi;
- kemampuan sumber daya manusia;
- jaminan negara pembeli atau end user certificate; dan
- pertimbangan KKIP.
(4) Pemberian pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e berkaitan dengan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan serta politik luar negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasaran diatur
dengan Peraturan Menteri.
