PP
PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 23
(1) Pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dibiayai oleh
lembaga pembiayaan komersial.
(2) Dalam hal lembaga pembiayaan komersial tidak dapat
membiayai pemasaran Alpalhankam ke luar negeri, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk melaksanakan pembiayaan program ekspor Alpalhankam atas biaya Pemerintah.
(3) Tata cara pemberian penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
