Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan perusahaan adalah mengadakan synchronisasi dan koordinasi dari pada kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan Negara di bidang perkebunan untuk mendapatkan daya guna dan daya hasil yang sebesar-besarnya dalam turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1), perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat bertugas: Menyelenggarakan …
menyelenggarakan pekerjaan Direksi perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan dimana perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan- perusahaan tersebut di atas, dengan ketentuan segala sesuatu dilakukan menurut petunjuk Menteri. MODAL
