PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 112.000.000.- (Seratus dua belas juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
