PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mendirikan cabang, perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
